Menyajikan data yang valid dan akuntabel rekapitulasi data perceraian dan pengesahan perkawinan ataupun dispensasi perkawinan diwilayah hukum Pengadilan Agama Jombang Kelas 1B
Dengan adanya Aplikasi SiTuan ini masyarakat tidak hanya disuguhkan dengan rekapitulasi jumlah, melainkan dapat langsung akses permohonan layanan lain pada satker lain. Misalnya seseorang yang telah bercerai di Pengadilan Agama dan beraktacerai bisa langsung mendaftar pernikahannya yang berikutnya di KUA (Kantor Urusan Agama) setempat sesuai database Pengadilan Agama yang proses percerainnya telah berstatus Cerai dan berkekuatan hukum/ telah terbit Akta Cerainya.
Harapan dapat bergabungnya stakeholder dari instansi lain dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan dalam satu aplikasi yang terintegrasi, one stop service layaknya di Mall Pelayanan Publik yang secara fisik yang bertempat di satu tempat secara berdampingan.